Meski Izin Darurat BPOM Sudah Keluar, Vaksin AstraZeneca Belum Disuntikkan
indKnowledge.com – Walau izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah keluar, vaksin AstraZeneca belum disuntikkan kepada penerima vaksinasi nasional.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menerangkan, penggunaan vaksin AstraZeneca masih menunggu sinyal lampu hijau dari Kementerian Kesehatan dan sertifikat halal vaksin.
“Sampai saat ini, vaksin astrazeneca belum disuntikkan kepada target vaksinasi nasional,” terang Wiku saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Jumat, 12 Maret 2021.
“Penggunaan vaksin mengikuti proses alokasi yang akan ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).”
Jika penggunaan vaksin ini mulai disuntikkan kepada penerima vaksinasi nasional, pemantauan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dilakukan BPOM dan Komnas KIPI. Apalagi sejumlah negara di Eropa melaporkan adanya kejadian pembekuan darah usai disuntik vaksin ini.
“Adanya monitoring kemunculan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI dari pelaksanaan vaksinasi terus dilakukan fasilitas kesehatan pelaksana vaksinasi, yang diawasi terpusat oleh BPOM dan dianalisis lebih lanjut oleh Komnas KIPI,” jelas Wiku.