Nikah Siri Malang: Hukum & Syarat Agar Sah Secara Agama
Pernikahan menjadi momen penting yang tidak terlupakan bagi sebagian besar orang. Karena itu, banyak orang yang merayakan pernikahannya tersebut untuk menunjukkan status baru mereka sebagai pasangan suami istri.
Di Indonesia sendiri, pernikahan harus resmi di mata agama dan negara. Namun, karena berbagai alasan tertentu tidak sedikit pasangan di daerah Malang yang memilih melakukan nikah siri, yaitu nikah yang hanya sah secara agama tanpa pengakuan hukum negara. Sebelum memutuskan nikah siri, penting untuk memahami nikah siri lebih lanjut.
Apa itu Nikah Siri?
Kata siri sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Nikah siri dikatakan sah secara norma agama, tetapi beda halnya bagi norma hukum negara.
Nikah siri bisa diartikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan berdasarkan hukum agama, tetapi tidak diumumkan kepada khalayak serta tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil. Dengan kata lain, nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama, tetapi tidak sah di mata hukum.
Perbedaan mendasar adalah ketika sepasang kekasih melakukan pernikahan menikah resmi baik secara agama dan hukum negara, pernikahan tersebut tercatat di hukum negara dan mendapatkan buku nikah dari KUA. Sedangkan jika melaksanakan nikah siri Malang, pernikahan tersebut sah secara agama dan mendapatkan surat nikah siri.
Surat nikah siri Malang hanya dapat digunakan sebagai surat keterangan bahwa Anda telah melakukan pernikahan secara agama. Sehingga tidak muncul fitnah dan prasangka buruk dari pihak lain. Anda juga bisa mendapatkan manfaat lain dari surat nikah Malang jika suatu saat nanti Anda ingin pernikahan diakui dan dilindungi hukum negara melalui jalur sidang isbat di pengadilan agama.
Hukum dan Syarat Nikah Siri Malang
Pernikahan siri di Indonesia sah menurut hukum agama Islam selama rukunnya terpenuhi. Rukun nikah yang dimaksud ialah adanya calon suami, calon istri, wali nikah dari calon mempelai perempuan, 2 orang saksi nikah, dan berlangsungnya ijab kabul. Dengan kata lain, rukun nikah menjadi syarat sahnya sebuah pernikahan. Selain rukun nikah, syarat nikah siri juga harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai.
Syarat Nikah Siri
Berikut syarat nikah siri yang perlu Anda ketahui:
Syarat nikah siri bagi laki-laki
- Beragama Islam
- Berjenis kelamin laki-laki dan bukan transgender
- Tidak melakukan nikah siri dalam paksaan
- Calon istri yang akan dinikahi bukan mahramnya
- Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah
Syarat nikah siri bagi perempuan
- Beragama Islam
- Berjenis kelamin perempuan dan bukan transgender
- Telah mendapat izin nikah dari wali yang sah
- Mempelai perempuan bukanlah istri orang dan tidak dalam masa iddah
- Calon suami yang akan menikahinya bukan mahram
- Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah
Hukum Nikah Siri
Jika rukun dan syarat nikah siri sudah terpenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap sah secara agama Islam. Namun pernikahan tidak dicatat oleh KUA dan tidak dapat dilindungi secara hukum negara.
Pada saat memutuskan untuk melangsungkan pernikahan secara siri, maka tentunya Anda perlu memilih jasa penghulu nikah yang amanah dan terpercaya. Ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan sebelum memutuskan menggunakan jasa nikah siri Malang.
Pastikan Anda menggunakan jasa penghulu nikah siri yang amanah dan dapat dipercaya, memiliki latar belakang agama yang kuat, dan memiliki pengalaman dalam menikahkan secara siri
Anda juga harus memastikan bahwa penghulu telah mengetahui dan memahami dengan baik rukun dan syarat nikah siri, agar nikah siri betul-betul sah secara agama.